Pengembangan pariwisata Indonesia menggunakan konsep pariwisata budaya yang dirumuskan dalam Undang-undang Pariwisata Nomor 09 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa “Kepariwisataan merupakan peran penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaanya dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa”. Pariwisata budaya sebagai suatu kebijaksanaan pengembangan kepariwisataan Indonesia menekankan pada penampilan unsur-unsur budaya sebagai asset utama menarik wisatawan berkunjung ke Indonesia.
Berkembangnya Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) “GOA BANYU” Desa Karangtalun memberikan dampak positif yang sangat luas bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan penyerapan tenaga kerja, penyediaan lapangan usaha, meningkatnya sumber daya manusia, serta mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor ekonomi lainya dengan tidak melupakan kegiatan Sapta Pesona Pariwisata. Perlunya support dari semua pihak secara komprehansisf terhadap Pokdarwis “GOA BANYU” Desa Karangtalun agar dalam upaya meningkatkan potensi wisata akan terlihat hasilnya.
Selain itu banyaknya potensi sumber daya alam dan manusia dalam hal ini mempunyai potensi kepariwisataan juga bisa di gali lebih jauh, sehingga keragaman daya tarik kepariwisataan yang bisa di hadirkan bisa menarik wisatawan untuk sering berkunjung di Desa Karangtalun. (editor: mas_AW)