Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Pemerintah Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) di 3 Dusun yang ada di desa Karangtalun. Dusun Karangsono yang di pimpin Kepala Dusun Karangasono Bpk. Ansori dilaksanakan pada tanggal 09 Januari 2018, Dusun Karangtalun yang di pimpin Kepala Dusun Karangtalun Bpk. Sulkani Hadi dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2018 dan Dusun Bendiljet yang di pimpin Kepala Dusun Bendiljet Bpk. Muhayat dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018
Rangkaian kegiatan Musdus tersebut dilakukan untuk menggali gagasan masyarakat desa tersebut sebagai bahan dalam penyusunan RPJMDes Desa Karangtalun.
Kepala Desa Karangtalun, Bp. Drs. Agus Imam Wijayanto, M.Si mengatakan ingin meletakkan dasar yang kuat di dalam membangun Desa dengan membuat RPJMDes yang benar sesuai dengan kebutuhan riil yang ada di masyarakat.
“Saya ingin meletakkan dasar perencanaan yang kuat dengan membuat RPJMDes yang benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Desa Karangtalun,” tutur Bp. Agus Imama Wijayanto
Dikatakan Bp. Agus Imama Wijayanto kegiatan tersebut merupakan kewajiban desa agar perencanaan pembangunan dapat dirancang dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di desa.
Sementara, Sekretaris Desa Drs. Soeprianto menegaskan bahwa kesempatan Musdus adalah waktu yang tepat bagi warga mengusulkan sebanyak mungkin rencana pembangunan desa. Karena itu, warga Dusun yang pernah melakukan musdus diharapkan mengajukan sebanyak mungkin usulan rencana pembangunan baik fisik, pelayanan maupun di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dari usulan yang disampaikan pada Musdus ini, tim khusus yang di SK kan oleh Kepala Desa pada saatnya akan memberi perangkingan agar ditemukan usulan mana yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat di Dusun tersebut.
Tentu saja, ujar Bp. Agus Imama Wijayanto , pihaknya tetap mengharapkan dukungan Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa yang mengabdi di wilayah itu.
Lebih lanjut, mas Agus mengatakan setelah Musdus dilaksanakan, tim tersebut yang akan melakukan penyusunan rancangan untuk diangkat pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Selain itu, Pendamping Lokal Desa mengatakan Musdus sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam proses Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang merupakan metode pengumpulan data dan informasi dari tingkat basis dusun rt/rw.
Dikatakan mas Agus, musyawarah ini dijadikan ajang penyampaian masukan penyusunan rencana program atau kegiatan pembangunan desa.
Ia mengharapkan usulan yang disampaikan warga didasari oleh data dan informasi yang lengkap dan akurat sehingga memudahkan pemerintah dan menentukan prioritas.
Sedangkan, Pemerintah Desa, ujarnya, wajib menginventarisir perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ia pun mengharapkan masyarakat dapat bersabar karena tidak semua usulan dapat direalisasikan secara serempak tetapi direalisasikan secara bertahap sesuai prioritas kebutuhan. Menurutnya (mas Agus), Musdus dilakukan untuk mendorong partisipasi warga mulai dari perencanaan, sehingga diharapkan warga dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan dan pengawasannya. (editor : mas_AW)