Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.
Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
- Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
- Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
- Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pembangunan Jalan Paving | 276,972,496 |
Pembangunan Jalan Rabat | 117,457,700 |
Pembangunan Jembatan | 12,392,850 |
Rehab Jembatan | 7,993,800 |
Pemugaran Perumahan Fakir Miskin | 5,166,509 |
Pembangunan Gedung Paud | 117,415,645 |
Pembangunan / Pengadaan Ape Paud/TK | 2,110,000 |
Rehab Gedung Poskesdes/polindes | 2,750,000 |
PMT Gizi Pada Posyandu Balita/lansia | 17,323,200 |
Pengadaan Bibit Tanaman Dan Toga | 4,394,000 |
Pembangunan Prasarana Wahana Wisata | 15,000,000 |
Pengadaan Sarana Wahana Wisata | 20,000,000 |
Pengadaan Gazebo Area Wisata | 10,000,000 |
Pengadaan Sistem Informasi Desa | 5,000,000 |
Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran | 1,500,000 |
 Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan | 11,747,000 |
Peningkatan Kapasitas | |
Tim Pengelola APBDes / Pelatihan TPK | 3,830,000 |
Penunjang Proses Perencanaan | |
 (Musdes, Musrenbangdes, RPJMDes, RKPDes) | 15,145,000 |
Sosialisasi Program Di Desa | 1,770,000 |
Peningkatan Kapasitas Linmas | 4,490,000 |
Peningkatan Kapasitas SID | 3,490,000 |
Pengembangan / Pengelolaan SID | 7,850,000 |
Fasilitasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat | 500,000 |
Peningkatan Dan Pengembangan Perpustakaan Desa | 5,030,000 |
Pengembangan Kapasitas Di Bidang Olah Raga | 17,698,000 |
Pelatihan Kewirausahaan / Managemen Usaha | 23,827,000 |