Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

 

Pembangunan Jalan Paving 276,972,496
Pembangunan Jalan Rabat 117,457,700
Pembangunan Jembatan 12,392,850
Rehab Jembatan 7,993,800
Pemugaran Perumahan Fakir Miskin 5,166,509
Pembangunan Gedung Paud 117,415,645
Pembangunan / Pengadaan Ape Paud/TK 2,110,000
Rehab Gedung Poskesdes/polindes 2,750,000
PMT Gizi Pada Posyandu Balita/lansia 17,323,200
Pengadaan Bibit Tanaman Dan Toga 4,394,000
Pembangunan Prasarana Wahana Wisata 15,000,000
Pengadaan Sarana Wahana Wisata 20,000,000
Pengadaan Gazebo Area Wisata 10,000,000
Pengadaan Sistem Informasi Desa 5,000,000
Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran 1,500,000
 Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan 11,747,000
Peningkatan Kapasitas
Tim Pengelola APBDes / Pelatihan TPK 3,830,000
Penunjang Proses Perencanaan
  (Musdes, Musrenbangdes, RPJMDes, RKPDes) 15,145,000
Sosialisasi Program Di Desa 1,770,000
Peningkatan Kapasitas Linmas 4,490,000
Peningkatan Kapasitas SID 3,490,000
Pengembangan / Pengelolaan SID 7,850,000
Fasilitasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat 500,000
Peningkatan Dan Pengembangan Perpustakaan Desa 5,030,000
Pengembangan Kapasitas Di Bidang Olah Raga 17,698,000
Pelatihan Kewirausahaan / Managemen Usaha 23,827,000

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?