Linmas merupakan bagian integral dalam sistim pertahanan keamanan nasional, linmas juga merupak satuan keamanan Indonesia yang di bentuk di setiap desa dan anggotanya di angkat dari masyarakat yang telah di berikan pelatihan oleh militer di bawah pengawasan Bupati.
Pada awal tahun 2010, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada tanggal 6 januari 2010, dan pada pasal 3, 4 dan 5 huruf d termasuk pada penjelasannya tertulis : “Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP.”
Dengan aturan yang ada tersebut Kasi Trantip menyampaikan fungsi linmas dalam kehidupan masyarakat sehari – hari berdasarkan asas legalitas, yaitu :
- Fungsi Linmas sebagai bagian dalam penanggulangan bencana
- Fungsi Linmas sebagai bagian dalam pengamanan pemilu
- Fungsi Linmas sebagai bagian dalam antisipasi terorisme
- Fungsi Linmas dalam keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Fungsi Linmas dalam kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Pasal 27 UU 24 tahun 2007 disebutkan tentang kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana dan anggota linmas di lapangan rata-rata telah menerima pelatihan ataupun pendidikan tentang penanggulangan bencana, sehingga dapat dioptimalkan manakala terjadi sebuah bencana di suatu tempat.
Pemilihan Umum adalah kegiatan akbar secara nasional termasuk mendapat sorotan dunia internasional, dan disini fungsi anggota linmas sangat vital berkaitan erat dengan pengamanan tempat pemungutan suara. Termasuk secara legalitas dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Maraknya teror yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia menjadi kecemasan dan keresahan bagi masyarakat Indonesia. Secara legalitas telah tercantum dalam Permendagri No. 12 tahun 2006 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dengan dasar itu diharapkan dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi linmas melalui pendekatan yang persuasif, edukatif dan parsipatif serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya.
Adapun maksud dan tujuan diadakan seminar ini yaitu dalam rangka Meningkatkan pembekalan, pengetahuan bagi perangkat Linmas desa serta guna mewujudkan personil Linmas yang handal dan Profesional dalam melaksanakan tugas-tugas di wilayahnya. Untuk itu kami manajemen LKTC DIKLAT akan menyelenggarakan Bimtek Nasional ” PENINGKATAN KAPASITAS TUGAS DAN FUNGSI LINMAS DESA “ (editor: mas_AW)