Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil. Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu dan sebagainya.
Fungsi utama dari konstruksi penahan tanah adalah menahan tanah yang berada dibelakangnya dari bahaya longsor akibat :
1. Benda-benda yang ada atas tanah (perkerasan & konstruksi jalan, jembatan, kendaraan, dll)
2. Berat tanah
3. Berat air (tanah)
Atau dengan kata lain merupakan pasangan batu yang dilekatkan dengan campuran semen, pasir dan air untuk melindungi tebing dari keruntuhan tanahnya.
Fungsi khusus yang dapat diberikan oleh pasangan batu adalah :
1. Pemanfaatan ruang dari suatu pembangunan jenis sarana dan prasarana lain
2. Pemeliharaan, penunjang umur dan bagian dari jenis sarana dan prasarana lain, misalnya :
a. Dinding saluran irigasi
b. Prasarana tepi jalan kondisi khusus
c. Dan lain-lain
3. Perlindungan tebing
Di Desa Karangtalun pembangunan TPT di bangung di RT.04 RW.03 Dusun Karangtalun Desa Karangtalun menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 60.285.800