PERUBAHAN RKP DESA

RKP Desa dapat diubah dalam hal:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Jika terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus maka kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
  2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
  3. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
  4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

Jika terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota maka kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
  4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa

Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.

Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebsgai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa. (editor: mas_AW)

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?