Senin, 19 Nopember 2018 Desa Karangtalun kedatangan tamu dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Ibu Ketty Tri Setyorini, didampingi dari Dinas PMD Kabupaten Tulungagung Bpk Ali Mohtar, Bpk Imam Romdoni, Bpk Wahyu Yuniarko.

Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menurut saya Desa Karangtalun tinggal menggembangkan inovasi yang sudah berjalan terutama pada pelayanan informasi dan transparansi publik tutur bu Ketty.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?