Karangtalun, Senin 28 Januari 2019.
Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu Pemerintah Desa, BPD, LPM, PKK, RT/RW, BABINSA, BABINKAMTIBMAS serta tokoh masyarakat Desa Karangtalun

Senin, 28 Januari 2019 bertempat di Balai Desa Karangtalun pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2019 diselenggarakan untuk Kegiatan Pembangunan Tahun 2019 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2020 yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari Rt,Rw,Dusun,lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa,serta disaksikan pula perwakilan dari Kecamatan dan pendamping desa.

Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD Karangtalun dan LPM Desa Karangtalun. Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini Kepala Desa Karangtalun Drs. Agus Imam Wijayanto, M.Si sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Desa Hargoretentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangtalun Tahun Anggaran 2019, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2018 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.
Sebelum memulai acara pada hari ini, Kepala Desa Karangtalun menyerahkan SK Ketua RT/RW seDesa Karangtalun secara simbolis.

Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2019yang menjadi dasar RKPDes Tahun 2019 serta Perencanaan Usulan Tahun 2020 dipaparkan dengan lugas oleh Kepala Desa Apa yang di sampaikan adalah merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Dusun yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/Banprop/Bantuan Kabupaten) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya.

Dalam kesempatan forum tanya jawab yang dipimpin oleh Sekretaris Desa, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa. Kegiatan Musrenbang inipun akhirnya dimanfaatkan oleh Pihak Kecamatan yang diwakili oleh Sekretaris Camat Bpk Hari Prastijo Kasi Pem. H. Nahrowi dan Pendamping Desa untuk menjelaskan apa yang dimaksud Kewenangan Desa dan Kewenangan Pemerintah diatasnya, “silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam RKPdes sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama”- ujarnya. Selain itu pihak dari Pendamping Desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana peribadatan.Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakat,keterbukaan anggaran dapat difahami dengan utuh dan dapat direalisasikan dengan sebaik baiknya.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?