MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (DANA DESA)

DESA KARANGTALUN KECAMATAN KALIDAWIR KABUPATEN TULUNGAGUNG

 

Desa Karangtalun dalam melaksanakan perencanaan pembangunan selalu mengedepankan perencanaan yang bersifat partisipatif (Bottom Up). Perencanaan Pembangunan diawali dengan musyawarah Dusun sebagai perwujudan partisipasi aktif masyarakat didalam setiap perumusan perencaaan dan penentuan skala prioritas kegiatan serta fungsi pengawasan  dengan berpijak pada RPJMDes.

 

MusrenbangDes merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Dusun (musdus) sebagai wahana untuk menyempurnakan dan juga penentuan skala prioritas dari berbagai usulan yang bersumber dari musyawarah Dusun, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat. Hasil MusrenbangDes menjadi referensi didalam perumusan Rencana Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya dan menjadi referensi didalam pembahasan MusrenbangCam. Selanjutnya output RKPDes menjadi dasar didalam penyusunan APBDes tahun berikutnya. Dengan disahkannya APBDesa selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) tahun berjalan.

Pemerintah Desa Karangtalun dalam melaksanakan tata kelola keuangan Desa sudah sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dimana dalam pasal 3 disebutkan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri atas Sekretaris Desa sebagai Koordinator, Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) serta Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa, selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur Perangkat Desa (Kepala Kewilayahan), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat. Terbukti didalam pengelolaan keuangan Desa Pemerintah Desa Karangtalun telah melaksanakan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim  Pengelola Keuangan Desa (PKD).

Seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Pemerintah Desa Karangtalun menggunakan metode swakelola, sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 Pasal 52 hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat sehingga mengurangi angka kemiskinan.

Untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan, Pemerintah Desa Karangtalun dalam mengelola keuangan desa selalu berpijak pada peratuan dan perundang undangan yang berlaku. Transparansi juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Desa Karangtalun dalam pengelolaan keuangan desa dengan harapan masyarakat mengetahui tentang besaran serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Bentuk transparansi yang dilakukan antara lain dengan melalui Musyawarah Desa, pemasangan Banner APBDesa, Banner Penggunaan Dana Desa juga melalui Website Desa (http://karangtalun.tulungagungdaring.id) dan Facebook Desa (karangtalun.asyik).

Pemerintah Desa  Karangtalun dalam proses pelaporan APBDesa menggunakan Sistem Keuangan Desa (siskeudes) secara online, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga pelaporan Keuangan Desa dapat dilaporkan setiap bulan.

 

 

  1. Pagu Anggaran Dana Desa (DD) Desa Karangtalun

Pemerintah Desa Karangtalun mulai tahun 2015 mendapatkan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya (kecuali pada tahun 2018 pagu Dana Desa secara nasional mengalami penurunan). Pagu Dana Desa (DD) Desa Karangtalun mengalami peningkatan dikarenakan adanya kenaikan nilai Indeks Desa Membangun (IDM), terbukti pada tahun 2019 Desa Karangtalun yang awalnya termasuk kategori Desa Berkembang menjadi kategori Desa Maju .

 

Besaran pagu Dana Desa (DD) Desa Karangtalun sebagai berikut :

 

NO TAHUN PAGU ANGGARAN (Rp) PRESENTASE KENAIKAN (%)
1. 2015 276.186.435 0
2. 2016 617.528.000 123
3. 2017 800.971.000 29
4. 2018 771.139.000 – 0,37
5. 2019 900.288.000 16,7
6. 2020 1.067.980.000 18,6

 

Penggunaan pagu Dana Desa sebagai berikut :

NO. TAHUN BIDANG ANGGARAN
1 2015 Pelaksanaan Pembangunan 272.262.934
Pemberdayaan Masyarakat 3.923.501
2 2016 Pelaksanaan Pembangunan 581.848.100
Pemberdayaan Masyarakat 35.679.900
3 2017 Pelaksanaan Pembangunan 708.730.200
Pemberdayaan Masyarakat 92.240.800
4 2018 Pelaksanaan Pembangunan 711.038.500
Pemberdayaan Masyarakat 60.100.500
5 2019 Pelaksanaan Pembangunan 811.537.000
Pemberdayaan Masyarakat 88.751.000
6 2020 Pelaksanaan Pembangunan 941.841.000
Pemberdayaan Masyarakat 126.139.000

 

  1. Hasil Kegiatan Dana Desa Tahun 2015 – 2020 (per Bulan Maret)
  2. Bidang Infrastruktur
  3. Pembangunan Jalan Aspal                                                 : 730 M
  4. Pembangunan Jalan Paving : 3.619 M
  5. Pembangunan Jalan Rabat : 1.313 M
  6. Pembangunan Jembatan                                                 : 5 Unit
  7. Pembangunan RTLH : 4 Unit
  8. Pembangunan Tembok Penahan Tanah / Jalan : 425 M
  9. Normalisasi Drainase (PKT) : 2.000 M
  10. Rehab Jalan Pertanian (PKT) : 1.260 M
  11. Pembangunan Jambanisasi : 2 Unit
  12. Pengadaan Pintu Air Pertanian : 1 Unit
  13. Pengadaan Lampu Tenaga Surya : 2 Unit

 

  1. Bidang Pelayanan Dasar
  2. Pendidikan                                                                             : 1 Unit  Gedung PAUD
  3. Kesehatan :
  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT)

Balita (stunting) dan Lansia                                              : 11 Pos

  • PMT Bagi Balita Gizi Buruk (stunting) : 6 Anak
  • Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (stunting) : 3 Kegiatan
  • Bantuan Peralatan Kesehatan

Posyandu dan Polindes                                                     : Ls

  • Bantuan Alat Cuci Tangan Untuk Fasilitas Umum

(Pencegahan Virus Corona)                                              : 31 Unit

  • Tenaga Kesehatan Desa

(KPM, BAGAS, Kader TB, Kader POSYANDU,

Kader Taman POSYANDU)                                                : 63 Orang

  1. Bidang Ekonomi
  • Terbentuknya BUMDesa : 1 Unit
  • Terbentuknya Kelompok Perempuan Wirausaha : 5 Kelompok
  • Pelatihan Kelompok Ekonomi Kreatif : 9 Kegiatan

 

  1. Bidang Teknologi Informasi
  • Terbangunnya Sistem Informasi Desa

(website Desa, Facebook Desa, Siskeudes)                               : Ls

 

 

  1. Prestasi Desa
  • Tahun 2016 : Juara I Lomba Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip Pemerintah

Desa se Jawa Timur

  • Tahun 2018 : Juara III Lomba Desa Kategori Pelayanan Informasi dan Transparansi Publik

se Jawa Timur

  • Tahun 2018 : Penganugerahan dari KPPN Blitar sebagai Desa Terbaik Dalam Pengelolaan

Dana Desa Wilayah Kabupaten Tulungagung

 

 

  1. Harapan Adanya Dana Desa

Program Dana Desa merupakan program pemerintah yang sangat besar manfaatnya dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Desa khususnya dalam hal pemerataan pembangunan. Desa bisa merencanakan dan melaksanakan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan  masyarakat Desa, karakteristik masyarakat Desa serta skala prioritas pembangunan Desa. Masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan, mulai dari proses perencanaan, proses pelaksanaan dan pengawasan.

Program Dana Desa merupakan salah satu strategi utama Pemerintah pusat yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Desa mulai dari pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur sampai dengan pembangunan teknologi informasi dalam jumlah yang sangat besar dan masif.  Program Dana Desa dapat memotivasi Pemerintah Desa dan masyarakat desa dalam mengembangkan inovasi desa menuju desa mandiri sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa seiring dengan menurunnya angka kemiskinan yang ada di desa.

Berpijak dari besarnya manfaat program Dana Desa bagi masyarakat, Pemerintah Desa Karangtalun berharap program Dana Desa bisa menjadi program unggulan pemerintah pusat dan terus bisa bergulir demi tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?