Indonesia dikenal sebagai wilayah yang memiliki aneka produk unggulan dalam tingkatan wilayah desa, kecamatan, kabupaten, maupun propinsi atau yang dikenal dengan produk unggulan daerah. Produk unggulan yang dimaksud dapat berupa barang ataupun jasa yang dihasilkan oleh kelompok – kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kelompok Kesenian Desa, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sumber daya pendukung produk ini dapat berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun budaya lokal. Produk unggulan berbasis daerah seperti ini sangat berpotensi untuk dikembangkan agar menjadi produk unggulan daerah yang dinamis, berdaya saing, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari

perekonomian suatu negara ataupun suatu daerah. Peran penting tersebut telah mendorong banyak negara termasuk Indonesia untuk terus berupaya mengembangkan UMKM. Walaupun kecil dalam skala jumlah pekerja, aset, dan omzet namun karena jumlahnya cukup besar, maka peranan UMKM cukup penting dalam menunjang perekonomian.

Tujuan program Pameran UMKM Ekonomi dan kreatif  Desa Karangtalun ini adalah sebagai berikut.

  1. Memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri yang dinamis.
  2. Mengembangkan produk unggulan yang dihasilkan oleh koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kelompok Kesenian Desa, atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang selanjutnya disebut mitra, dalam usaha merebut peluang pasar di dalam negeri melalui peningkatan kualitas, kuantitas produk, distribusi, dan pemasaran.
  3. Sebagai ajang promosi dan penjualan bagi pelaku industri
  4. Mengelola kelompok usaha penghasil produk/jasa unggulan agar mampu survival di tengah persaingan.
  5. Sebagai sarana berkomunikasi dan berinteraksi langsung antara masyarakat dengan
    penggiat industri.

Program Pameran UMKM Ekonomi Kreatif Desa Karangtalun  diharapkan menghasilkan luaran berupa:

  1. Peningkatan nilai aset dan omset UMKM;
  2. Jumlah dan mutu produk yang dipasarkan;
  3. Perluasan pasar di dalam negeri;
  4. Perbaikan kesehatan lingkungan;
  5. Peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kerja UMKM;
  6. Peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat;
  7. Metode atau sistem, produk/barang;
  8. Hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi); (editor: Mas_AW)

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?