http://karangtalun.tulungagungdaring.id 17/10/18

Uji Publik DPTHP 1 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1)

Pelaksanaan UJI PUBLIK HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH  (DPTHP-1) dalam rangka Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) adalah SE KPU RI No. 1033 Dan No. 1099 Tentang Pencermatan Daftar Pemilih Tetap

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah :

  1. Penyempurnaan DPTHP-I meliputi :
    • Mengeluarkan data pemilih dari DPTHP-I apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang telah meninggal dan lainnya).
    • Memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya kliru atau belum lengkap.
    • Memasukan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar.
  2. Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP)
  3. Inti dari kegiatan uji publik adalah kita menguji dpt kita ke publik.. untuk minta masukan masyarakat apakah ada pemilih yang belum masuk atau tidak? Apakah ada pemilih yang meninggal dan masih masuk dalam DPT Ruang Lingkup/ sasaran
  1. PEMILIH
  2. Keluarga
  3. Pemilih pemula
  • Pemilih muda
  1. Pemilih perempuan
  2. Pemilih disabilitas
  3. Pemilih berkebutuhan khusus
  • Kaum marginal
  • Komunitas
  1. Relawan demokrasi
  2. Warga internet(netizen)
  3. MASYARAKAT UMUM
  4. MEDIA MASSA
  5. PARTAI POLITIK
  6. PENGAWAS PEMILU
  7. PEMANTAU PEMILU
  8. ORMAS, LSM, DLL
  9. MASYARAKAT ADAT
  10. INSTANSI PEMERINTAH

Pelaksana Uji Publik Hasil Pemutakhiran Data Pemilih  (DPTHP-1) di pimpin langsung oleh Ketua PPS Desa Karangtalun Sdr SUYATNO, S.Sos beserta anggota dan Sekretariat PPS (editor:mas_AW)

 

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?